Kelurahan Purnama Kelurahan Purnama

Jam Pelayanan selama Bulan Ramadhan 1445 H

Mempedomani Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentan Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan untuk meningkatkan Kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan 1445 H di Kelurahan Punama dengan ini menyampaikah hal-hal sebagai berikut :

  1. Hari Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00-15.00 WIB (waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB
  2. Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30 WIB (waktu istirahat pukul 11.30- 12.30 WIB)
Read Previous

testing Lorem ipsum dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Quisquam veritatis